KPK Kian Diguncang, Kode Benar Adanya Upaya Penjegalan Anies Disorot Tajam: Saya Dipaksa Membuat Laporan Kasus

BENTENGSUMBAR.COM - Brigjen Endar Priantoro mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait dengan kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya mengatakan pernah dipaksa untuk membuat laporan kejadian tindak pidana suatu kasus sebelum adanya hasil gelar perkara. 

Hal ini mendapatkan sorotan tajam netizen di media sosial.

Banyak diantaranya yang menduga bahwa hal tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan dana di Formula E.

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. 

Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK. 

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius.

Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan yang disampaikan Endar ke pihaknya terkait hal tersebut.

Pihak terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia enggan memerinci kasus yang laporannya dipaksakan itu.

"(Kasus) Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," jelas Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah.

Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. 

Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »