BENTENGSUMBAR.COM - Penanganan terhadap proses hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2018-2020 diduga lambat dan bertele-tele.
Kuasa Hukum terdakwa minta Kejaksaan segera melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum tersangka HW, Rahmi jasim SH., MH. Kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023 di Barra Coffee Batang Toman mengatakan, semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan resmi ditahan oleh penyidik dari tanggal 27 November 2022 lalu.
Ironisnya, kliennya belum juga menjalani persidangan dan masih ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
"Sudah lebih dari tiga bulan klien kami menjalani proses tahanan, yang di titipkan di tahanan Polres Pasaman Barat, tapi hingga hari ini kasusnya belum juga dilimpahkan ke JPU dan belum menjalani sidang," ungkapnya.
Pihaknya mengakui dan mengetahui, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 120 hari.
Namun, menurut wanita kelahiran 1993 tersebut, akan lebih baik kasus perkara terdakwa segera dilimpahkan oleh penyidik karena, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memiliki kepastian hukum dengan cepat.
Selain itu hal tersebut juga telah sesuai dengan undang-undang pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
"Bukan kami tidak menghargai kejaksaan dan menghormati proses hukum para terdakwa, akan tetapi sebagai terdakwa, klien kami juga punya hak dalam kepastian hukum yang dihadapi, dan selain itu agar proses perka bisa berjalan dengan cepat dan tidak berbelit-belit. Selain itu, mengenai hak tersangka untuk segera dilimpahkan dan disidangkan diatur juga di atur dalam pasal 50 KUHAP," ujar pengacara dari mantan Direktur RSUD Kabupaten Pasbar, dr. HW tersebut.
Ia menambahkan, di dalam semua peraturan perundang-undangan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, juga merupakan dasar dibentuknya KUHAP, dan untuk mendatangkan kepastian hukum. Begitupun dengan undang-undang kekuasaan kehakiman.
"Menurut Gustav Radbruch (Mantan Menteri Kehakiman Reich Jerman), semangat pembentukan undangan-undang itu adalah, Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan," jelasnya.
Pengacara dari kantor lembaga bantuan hukum (LBH) RJ Law Firm Padang tersebut menambahkan, selama mendampingi kasus terdakwa, pihaknya juga telah berupaya dan berusaha agar kasus kliennya tersebut segera dilimpahkan, namun usulan tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah ketika para terdakwa kasus Tipikor RUSD Pasaman Barat 2018-2020 tersebut juga menjalani sidang satu-persatu.
"Dari sekian banyak kasus yang saya dampingi, baru kali ini saya menemukan sidang terdakwa Tipikor yang di sidang satu persatu," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Chaya Permana saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023 melalui kasi intel kejaksaan, Indra menyampaikan, saat ini sudah ada tiga kasus terdakwa yang disidangkan dan ke-tiga berkas tersebut sudah sidang pemeriksaan saksi, sedangkan lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
"Sudah ada yang di sidang, dan yang lainnya pemberkasan, ujarnya. (Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »