BENTENGSUMBAR.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan peran konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo.
Kini, beredar kabar konsultan pajak itu telah kabur ke luar negeri.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2023).
PPATK sebelumnya telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun tersebut.
Konsultan pajak itu diduga berperan sebagai profesional money launderer atau pencuci uang profesional.
Ivan menambahkan, ada dugaan keterlibatan mantan pegawai pajak yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael Alun.
"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," katanya.
Nomor Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
PPATK menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan.
"Signifikan. Dan terus kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3).
Ivan belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut. Dia menyebut jumlah uangnya sangat besar.
"Ya, besar," ucap Ivan. Dia menjawab saat ditanya kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun berjumlah puluhan miliar.
Peran Pencuci Uang Profesional
PPATK belum menjelaskan berapa rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun telah diblokir. Dia menyebut jumlah rekening yang akan diblokir terus berkembang.
"Berkembang terus ya. Untuk jumlah belum bisa saya sampaikan," katanya.
Namun, dari temuan awal PPATK menduga ada peran pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tutur Ivan.
Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.
Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »