Kejagung Bongkar Modus Korupsi di Pelindo, Kerugian Dapen Rp 150 M!

BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merincikan potensi kerugian yang diterima negara.


"Kerugian dana ditaksir mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus menjadi 40 saksi," kata Ketut di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/3/2023).

Ketut menambahkan, modus korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di markup oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.


Sebelumnya, diberitakan bahwa perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaab lahan pada BUMN PT Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo.

Di samping perkara pengadaan tanah, Ketut mengatakan ada kesalahan reinvestasi saham yang dilakukan oleh pihak DP4 sehingga menimbulkan kerugian.


"Ada pula analisis technical fundamental saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.

Dengan begitu, Ketut menyatakan akan ada penambahan kerugian hingga Rp150 miliar lagi dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »