BENTENGSUMBAR.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota mengamankan dua pelaku berinisial N (40) dan D (42), terkait pencurian aset negara berupa rel kereta api ( KAI )
Penangkap itu dipimpin lansung oleh Ipda Teguh Prilianto, SH., M.H., Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB di lokasi Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok Sumatra Barat, Sabtu (11/3/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH., menyampaikan, kronologis peristiwa berawal saat ada laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian rel kereta api oleh masyarakat pada malam hari, sejak Rabu (8/3/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Teguh Prilianto, SH, MH., melakukan penyelidikan kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak.
Sementara, dua pelaku yang bertindak sebagai pemotong rel, masih diburu.
"Jadi ada empat pelaku. Dua orang berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel, yang diamankan di lokasi. Dua pelaku lainnya masih dalam lidik," ungkap Ahmad Fadilan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, SH., menyebutkan, dua pelaku berinisial P dan B mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan menggunakan peralatan 1 set mesin las.
Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh H alias U dengan cara mengangkatnya.
Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.
"Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai Rp45 juta," ujarnya.
Kedua pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »