BENTENGSUMBAR.COM - Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat digelar, Rabu, 1 Maret 2023.
Rakor digelar untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022.
Rakor tersebut dihadiri Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumatera Barat.
Rakor tersebut juga dihadiri seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumatera Barat.
Rakor dibuka oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, yang juga turut dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si.
Selain itu juga dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE.
Juga tampak hadir beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Prov mengharapkan peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat pagi ini juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah bersama.
Tujuannya dalam upaya memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumatera Barat.
#humasperumda.airminum
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »