Dilaporkan Kubu Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Segera Disidang

BENTENGSUMBAR.COM – Kejati DKI Jakarta mengatakan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera disidang.

Rencananya penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka dilaksanakan hari Senin (6/3/2023).

“Terkait Haris Azhar dan Fatia, besok rencananya akan dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, Minggu (5/3/2023).

Ade mengatakan penyerahan tahap II akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kendati demikian, Ade belum memerinci waktunya.

Kejati DKI menyatakan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar, berkas sudah lengkap atau P21.

Selanjutnya polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Konfirmasi Berkas P21

Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/3). 

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »