BENTENGSUMBAR.COM - Bak pasangan suami istri, tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan diduga tidur sekamar.
Mereka pun terpaksa pasrah ketika dicokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang yang sedang melaksanakan tugas pengawasan, Jumat, 10 Februari 2023 dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama memimpin operasi pengawasan mengatakan, bahwa ini adalah upaya pemerintah Kota untuk menciptakan Kota Padang yang tertib dan tentram.
"Serta menghindari terjadi prilaku maksiat yang bisa saja terjadi di kos-kosan, penginapan serta hotel," katanya.
Terkait penertiban pasangan muda-mudi ini, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang menerangkan, dua lokasi yang dilakukan pengawasan, yakni, kos-koasan kawasan Aur Duri dan Penginapan kawasan Jalan Sutumo, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padaang.
"Satu pasang diamankan di kawasan Aur Duri dan pemilik kita panggil, karena di duga telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos," tegasnya.
Sedangkan dua pasangan lainnya diamankan di salah satu penginapan yang berada dikawasan Marapalam.
"Pemilikmya juga kita panggil, karena diduga telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP," terangnya.
Kepada mereka yang terjaring tersebut, jelas Rio, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara intens, guna meminimalisir terjadinya ganguan tranbtibum di Kota Padang.
"Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan pengawasan, ini adalah upaya kita untuk mengawasi agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang," tutup Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »