Sampaikan SPT Tahunan Secara Tepat Waktu, Wako Hendri Septa Jadi Tokoh Panutan Dalam Tax Gathering KPP Pratama Padang Dua

BENTENGSUMBAR.COM - Selaku kepala daerah di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan contoh sekaligus mengajak warga Kota Padang untuk senantiasa taat membayar pajak sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya secara tepat waktu.

Hal itu disampaikannya sewaktu memberikan sambutan dalam kegiatan Tax Gathering/Pekan Panutan yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Rabu (22/2/2023) pagi.

"Alhamdulillah, saya telah melaksanakan kewajiban saya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT secara tepat waktu untuk tahun pajak 2022. Sekarang para wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor KPP. Cukup dari smartphone atau laptop, seperti saya melalui laman djponline.pajak.go.id, sudah bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan dari mana saja dan kapan saja," ungkapnya.

Menurut Wako Hendri, setiap pejabat harus menjadi panutan masyarakat dalam hal ini menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

“Intinya pelaporan SPT Tahunan ini merupakan wujud kontribusi kita dalam penerimaan negara. Apalagi sekarang, pajak tidak hanya menjadi kewajiban. Tapi, menjadi hak sebagai warga negara untuk berpartisipasi membangun bangsa. Lapor lebih awal pun lebih nyaman," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor KPP Pratama Padang Dua Budiyan menjelaskan, seiring perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan berbagai alternatif layanan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya sudah ada layanan online melalui e-filing.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terkait penyampaian SPT Tahunan oleh kepala daerah yang dikemas dalam pekan panutan kali ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh KPP Pratama Padang Dua.

"Harapannya adalah apa yang dilakukan kepala daerah menjadi panutan dan diikuti masyarakat selaku wajib pajak. Yaitunya agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni, 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan. Alhamdulillah Pak Wali Kota Padang memberikan contoh sebagai tokoh panutan pada kesempatan ini," paparnya.

Dalam kesempatan itu terlihat hadir Kepala Kantor KPPN Padang Tisari Yona Geumila, perwakilanKanwil DJP Sumbar dan Jambi serta Kapolres Mentawai AKBP Fahmi Reza, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, perwakilan Bupati Mentawai dan lainnya.(Dv/Prokopim Pdg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »