BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menjelaskan ihwal diruntuhkannya rumah singgah Presiden Pertama RI Soekarno di Padang, Sumatera Barat.
Sebab, Andreas mengaku heran rumah yang termasuk cagar budaya itu justru diruntuhkan.
"Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno merupakan aib sejarah dan pengingkaran terhadap warisan budaya," kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, penjelasan perlu disampaikan Kemendikbud-Ristek agar masyarakat mengetahui informasi tentang cagar budaya serta perlindungannya.
Menurutnya, hal itu diperlukan agar tindakan semacam ini tidak terjadi lagi.
Politisi PDI-P itu menyayangkan tindakan penghancuran rumah tersebut.
Ia pun mengingatkan adanya undang-undang yang mewajibkan negara melindungi cagar budaya.
"Cagar Budaya seharusnya diregistrasi dan mendapat perlindungan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelasnya.
"Oleh karena itu apabila obyek yang masuk dalam kategori Cagar Budaya sudah merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan," tambah dia.
Imbas penghancuran tersebut, Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim beserta jajarannya untuk menjelaskan kepada DPR.
Adapun rapat akan dilakukan dengan skema rapat kerja atau raker.
"Ke depan tidak boleh ada lagi penghancuran cagar budaya," sesal Andreas.
Diberitakan sebelumnya, bangunan cagar budaya di Jalan A Yani no 12 Padang, Sumatera Barat, yang merupakan tempat singgah presiden Soerkarno pada masa penjajahan Belanda dirubuhkan pemiliknya.
Rencananya bangunan tersebut akan dibangun untuk dijadikan restoran.
“Bangunan tersebut sudah dirubuhkan sekitar tiga minggu yang lalu,” ujar pemilik rumah, Suwinto kepada sejumlah media, Selasa(21/2/2023).
Lebih jauh dikatakan, bangunan tersebut akan dijadikan restoran.
"Rencanya akan dijadikan restoran. Sehingga bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penghasilan untuk saya pribadi,” tutur dia.
Suwinto mengaku tidak mengetahui rumah yang dibelinya pada 2017 tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
“Saya tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya. Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” ungkap dia.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »