Modus Bisa Mengobati dan Gandakan Uang, Dukun Cabul Diamankan Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Dukun cabul berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang diamankan polisi. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan diiming-imingi bisa mengobati saudaranya yang sakit.

Aksi bejad yang dilakukan oleh pelaku berlangsung sejak bulan Maret 2022. Namun baru 17 Februari 2023 korban baru bernai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Modus pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengiming-imingi bisa mengobati pamannya yang sakit.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi berawal dari bulan Maret 2022. Awal pertemuan korban dan pelaku niatnya ingin mengobati yang sakit,” kata Shilton, Senin (20/2/2023).

Sejak pertemuan tersebut, pelaku memiliki niat jahat dengan melakukan bujuk rayu ke pada korban untuk melakukan ritual di rumah pelaku jika pamannya ingin sembuh.

“Dengan iming-imingi tersebut akhirnya korban mau dan ikut niat pelaku, sehingga korban tinggal di rumah pelaku mulai dari bulan Maret 2022,”ujarnya.

Sejak bulan Maret 2022, akhir korban mau menuruti perintah dukun cabul tersebut. Dikatakan Shilton sejak korban tinggal di rumah pelaku, korban mengaku sering melakukan hubungan badan untuk menjalankan ritualnya.

“Namun perjalanan beberapa bulan, janji pelaku tidak ada yang terealisasi,”ungkapnya.

Sejak itu korban berniat meninggalkan rumah pelaku, namun korban mendapatkan ancaman, hingga akhir korban memberanikan diri untuk kabur. Dari situlah kodek pelaku diketahui keluarga hingga akhir membuat laporan polisi.

“Pada akhirnya 17 Februari 2023 korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku, setelah itu baru membuat laporan polisi,”tandasnya.

Sumber: Kabar6.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »