BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi melantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pelantikan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/006/BKD-2023 tanggal 2 Januari 2023, bertempat di Auditorium Istana Gubernuran, Selasa (3/2/2022).
Pejabat yang dilantik adalah Erinaldi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Provinsi Sumbar, Syafrizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sumbar, Jasman sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani sebagai Kepala Dinas Perhubungan Prov Sumbar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Buya Mahyeldi berharap, hendaknya momentum tersebut menjadi semangat baru dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin yang mendapat kepercayaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Gubernur menjelaskan, bahwa kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat adalah bagian dari kegiatan organisasi itu sendiri. Pelantikan dilakukan guna pembenahan dan peningkatan organisasi dalam rangka pemantapan kinerja pemerintah.
Menurut gubernur saat ini, pemerintah dituntut untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, karena fungsi pejabat tinggi sangat penting, yaitu berkaitan erat dengan pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan pembaharuan.
Gubernur menjelaskan peran penting seorang staf ahli dalam pemerintahan adalah diharapkan mampu untuk mendeteksi permasalahan-permasalahan yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian memberi ide dan masukan untuk menjawab permasalahan itu.
“Dengan adanya pergeseran ini maka membuka peluang kepada eselon dibawah untuk mengisi posisi-posisi yang akan ada nantinya. Maka persiapkan diri, kompetensi, dan bekal untuk menghadapi permasalahan- permasalahan yang ada,” imbuh Gubernur menambahkan.
Di akhir pidatonya, Buya Mahyeldi menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dalam pemerintahan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Dan apabila ada tindakan yang melanggar aturan, maka silahkan dilaporkan. (Via /Zar/ MMC/ Diskominfotik Sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »