BENTENGSUMBAR.COM - Salah seorang ahli waris nasabah BRI Life asal Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluh akibat ansuransi jiwa orang tuanya yang tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak BRI life cabang Pasaman Barat.
BRI life mengklaim, uang ansuransi tidak bisa dicairkan meski nasabah telah meninggal dunia. Pembayaran hutang tetap berjalan dan Bank BRI diduga melakukan pemotongan saldo secara sepihak.
Ahli waris Nasabah BRI life, Yarhami melalui Kuasa Hukumnya, Yuheldi Nasution, kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2022 mengatakan, pada tahun 2020 lalu, orang tuanya, atau Nasabah bernama Zulkendri itu, melakukan peminjaman uang kepada Bank BRI Cabang Pembantu Ujung Gading sebesar Rp1 Miliar rupiah. Dalam perjalanan kredit tersebut, pada tanggal 22 Juni 2022, Zulkendri meninggal dunia.
Meski memiliki ansuransi jiwa, ahli waris almarhum tetap diminta membayar kredit hutang orang tuanya kurang lebih selama tujuh bulan.
"Setiap bulannya, klien kita ditagih untuk membayar hutang sekita tiga puluh juta rupiah, bahkan pihak bank BRI juga melakukan pemotongan kredit secara otomatis melalu rekening nasabah dan hal itu telah berjalan selama tujuh bulan," ucapnya.
Yuheldi menambahkan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya juga telah menanyakan hal itu kepada pihak Bank BRI dan BRI life Cabang Pembantu Ujung Gading.
Namun masalah tersebut tidak kunjung menemukan titik terang, dan diduga pihak Bank BRI life Cabang Pembantu Ujung Gading tersebut tidak bisa menerima klaim pencarian asuransi dengan nomornya polis 8136971 tersebut, karena adanya pegangan surat keterangan penyakit dalam (Sakit Jantung) yang diderita oleh nasabah.
"Nasabah meminjam tahun 2020, sedangkan surat riwayat penyakit jantungnya keluar di tahun 2019. Seharusnya pihak bank ataupun pihak ansuransi, tidak mengeluarkan polis ansuransi kalau nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Yuheldi berharap kepada pihak bank dan ansuransi segera untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan mufakat.
Jika tidak ada itikad baik dari pihak BRI life, makanya pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Seharusnya, pihak bank BRI terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti ahli waris dan pihak ansuransi BRI Life. Pihak bank BRI juga harus mencarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, bukan melakukan pemotongan kredit secara sepihak. Jika hal ini juga tidak kunjung di tanggapi, maka dengan terpaksa, kita juga akan melakukan upaya hukum demi mencari keadilan untuk nasabah," pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi BentengSumbar.com via telepon, perwakilan BRI Life cabang Pasaman Barat, Dina mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan statement dan menjawab pertanyaan terkait masalah tersebut.
Ia mengarahkan Tim untuk mengkonfirmasi langsung ke Pihak BRI Life pusat.
"Perintah atasan, kita di cabang tidak bisa memberikan statement apapun terkait hal itu. Terkait keluhan nasabah, disarankan langsung ke BRI Life pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Simpang Empat, Erik Mulyadin tidak memberikan statement apapun terkait permasalahan tersebut.
Dirinya mengarahkan konfirmasi langsung ke KCP BRI Ujung Gading.
"Konfirmasi dengan KCP-nya saja pak" ujar Erik Mulyadin.
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Ujung Gading, Ruri belum memberikan tanggapan keluhan nasabah secara langsung.
Hal itu karena dirinya sedang di dalam perjalanan dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.
"Untuk informasi lebih jelasnya, besok pagi sekitar jam 9 via call saja ya pak, Besok saya infokan juga ya pak CP dari pihak BRI Life, biar informasinya jelas," pungkasnya.
Pewarta: Ridho
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »