Antisipasi Wakil Rakyat Terlibat Narkoba Granat Sumbar: Masukan Pasal Tes Toksikologi ke Peraturan Tatib dan Kode Etik

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan mengusulkan, tes toksikologi (tes urine-red) jadi salah satu pasal yang wajib ada di Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga legislatif dari tingkat pusat hingga daerah. 

“Bagaimana mungkin, program legislasi daerah atau nasional kita, ternyata diselenggarakan oleh para wakil rakyat yang hidupnya ternyata tergantung Narkoba,” tegas Fajar Rusvan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu. 
Pernyataan Fajar ini, menyorot ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, LE (32), usai transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Dia dicokok Satresnarkoba Polres Solok Arosuka dengan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening serta barang bukti lainnya.  

Menurut Fajar, wakil rakyat yang terjerat Narkoba, bukan barang baru. Hampir di seluruh Indonesia, peristiwa serupa terjadi. 

Tentunya, jelang Pemilu 2024 ini, seluruh partai mesti menjadikan peristiwa di DPRD Kabupaten Solok ini sebagai momentum perbaikan di tahun politik ini. 

“Partai mesti mampu menawarkan gagasan melalui caleg yang terhindar dari narkoba. Memasukan pemeriksaan Narkoba secara reguler dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, adalah salah satu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ungkap Fajar yang juga penulis biografi berbagai tokoh nasional itu. 

Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Menurut Fajar, P4GN ini mesti jadi perhatian serius setiap partai politik peserta Pemilu 2024, juga masyarakat yang akan memilih para wakilnya nanti. 

“Agar tingkat kepercayaan publik tetap baik pada partai politik, tindakan tegas dan terukur juga mesti diberikan partai pada kadernya yang terlibat narkoba,” tegasnya.


“Jangan sampai, partai politik jadi pelindung bagi oknum bermasalah terkait narkotika,” tambah Fajar.  

P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Salah satu lembaga yang concern dengan P4GN yakni Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). 

Sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan, Granat membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. (BY/INCIM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »