BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hakim Wahyu terhadap Putri Candrawathi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa itu berawal ketika Hakim menanyakan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky usai Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tigas pada 8 Juli 2022.
"Kapan Saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Mendengar pertanyaan itu, Putri mengaku tidak mengetahui pasti kapan pemindahan uang tersebut dilakukan.
Istri Ferdy Sambo itu berdalih tengah dalam keadaan sakit saat Ricky menanyakan uang operasional rumah yang berada di rekening Yosua.
"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu, Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin Ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua?'. Saat itu, saya menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena waktu itu saya enggak enak badan," terang Putri.
Hakim Wahyu lantas menyinggung kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan yang mengaku memindahkan uang atas perintah Putri Candrawathi.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" timpal Hakim.
Atas pernyataan Hakim tersebut, Putri kemudian menjelaskan bahwa uang yang berada di rekening Ricky dan Yosua adalah milik dia dan Ferdy Sambo.
Menurut Putri, Ricky, dan Yosua hanya diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang operasional untuk rumah di Magelang dan Jakarta.
"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya," papar Putri.
"Kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang, untuk Dek Yosua di Jakarta," terang dia.
Atas penjelasan itu, Hakim Wahyu kemudian menyinggung pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana.
Hakim menjelaskan bahwa pemindahan uang tersebut merupakan pelanggaran dalam pasal TPPU.
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Wahyu.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »