BENTENGSUMBAR.COM - Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 merupakan bagian dari berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024.
Syarat mendaftar anggota PPS ini harus dipenuhi agar mampu lolos ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi anggota PPS Pemilu 2024.
PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Menjelang Pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 16 Januari 2023.
Adapun salah satu persyaratannya adalah dengan mengisi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024.
Lantas seperti apa Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 itu? Bagaimana cara mengisi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Mengisi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024
Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 adalah surat yang diperlukan untuk pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran sebagai calon peserta anggota PPS Pemilu 2024.
Calon peserta anggota PPS Pemilu tidak dapat melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 apabila tidak mengisi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 ini.
Melansir situs resmi KPU, berikut ini format isi Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024:
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPS
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jenis Kelamin : .............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ........................, ............................../......... Tahun
Pekerjaan/Jabatan : .............................................................................
Alamat : .............................................................................
.............................................................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPS Kelurahan .................................. Kecamatan ............................. Kabupaten/Kota .............................. :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
2. sehat secara rohani;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPS.
Di bawah surat tersebut peserta kemudian dapat melengkapi dengan tanggal dibuatnya surat tersebut beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.
Surat Pernyataan PPS Pemilu 20224 juga disertai dengan materai senilai Rp 10.000.
Link Download Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024
Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 ini dapat diperoleh melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota domisili.
Cara mendapatkan form Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 dapat secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.
Sebagai contoh, berikut ini link download form Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 yang dilansir situs KPU untuk PPS Kota Administrasi Jakarta Pusat:
Demikian informasi tentang Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 yang menjadi syarat calon peserta anggota PPS Pemilu 2024.
Untuk mengetahui lebih lanjut cara dan syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 dapat simak di sini. Semoga bermanfaat!
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »