Panglima: Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Diduga Bukan Perkosaan

BENTENGSUMBAR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta baru terkait kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad. 

Andika menyatakan tak ada unsur pemerkosaan di kasus tersebut.

"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (8/12/2022).

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.

Andika mengatakan fakta baru itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Andika mengatakan kemungkinan keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »