Lewati Jam Operasional, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat usaha hiburan malam, pada Kamis, (8/12/2022) dini hari.

Pengawasan dimulai petugas pada pukul 02.30 WIB. Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kafe karaoke yang diduga masih beroperasi dan masih menerima tamu padahal telah melewati jam operasional yang ditentukan.

Terlihat, petugas melakukan tindakan persuasif dan humanis terhadap pemilik usaha ataupun penanggung jawab kafe karaoke untuk segera menghentikan kegiatannya, karena telah mewati jam tayang.

"Malam ini ada empat kafe karaoke yang kita lakukan pengawasan, semuanya kita berikan surat panggilan kareta telah melewati jam operasional, sesuai didalam Perda Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB," ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, ada juga pemilik usaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan kedua oleh Satpol PP Kota Padang.

"Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, surat pertama pada tanggal 4 kemaren, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali,"tutur Rio Ebu Pratama.

Rio Ebu Pratama, menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, tentu juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktifitas hiburan malam di Kota Padang," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »