BENTENGSUMBAR.COM - Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan juga Partai Nasonal Demokrat (NasDem) karena melakukan safari politik, diperkirakanakan ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Analisis tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.
Lantaran, ia melihat prosedur formal yang dipakai Anies dan juga NasDem bukan lah kampanye.
Selain itu, sosok yang kerap disapa Ray ini mengetahui bahwa pelaksanaan kampanye belum dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye," kata Ray kepada wartawan pada Jumat (9/12).
"Yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden," ujarnya.
Jika melihat pendekatan prosedur formal yang dipakai Anies dan NasDem, akademisi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang yang dilakukan adalah sosialisasi.
"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi, tanpa harus dibatasi waktu," ungkapnya.
"Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," demikian Ray menambahkan.
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »