Jika Benar Putri Diperkosa, Hakim Sayangkan Ferdy Sambo Malah Bunuh Yosua Bukan Dilaporkan Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Majelis hakim menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang malah membunuh mantan ajudannya, Brigadir J alias Yosua jika benar melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengaku emosi ketika mendengar Brigadir J diduga melecehkan sampai menganiaya istrinya.

Hal itu yang membuat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, bukannya melaporkan ke pihak berwajib.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya lebih sadis daripada sebuah pelecehan seksual.

Sambo menyatakan Yosua sudah melakukan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap istrinya.

"Saudara mengetahui adanya pelecehan itu dari siapa?" tanya hakim.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling, bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," ucap Sambo.

Mendengar cerita itu, hakim sangat menyayangkan sikap Sambo yang merenggut nyawa orang lain dan bukannya melaporkan ke penegak hukum padahal dirinya seorang Kadiv Propam Polri saat itu.

"Katakanlah, seandainya, sekiranya peristiwa (dugaan pemerkosaan) itu benar, Saudara katakan adanya pelecehan, bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?," tanya hakim. 

"Katakanlah misalnya Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa Saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya Saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini Saudara sebagai Kadiv Propam?" tanya hakim.

Atas perkataan hakim, Sambo mengaku bersalah. Dia mengklaim awalnya dia ingin mengkonfirmasi ke Brigadir J soal apa yang diceritakan istrinya tersebut.

"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga sehingga saya minta untuk 'Ya sudah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua' itu yang mendasari saya," beber Sambo.

"Tetapi ketika saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali peristiwa itu, akhirnya saya akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi siang itu kepada Yosua," imbuhnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »