BENTENGSUMBAR.COM -- Pengadilan Agama (PA) Barru merinci sepanjang tahun 2022, salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini telah bertambah sebanyak 316 janda baru.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Muh Fajar menjelaskan pihaknya telah menerima sebanyak 408 warga yang mengajukan cerai, 389 telah diputus dan 316 telah dikabulkan.
"Pengadilan Agama Barru telah mengabulkan sebanyak 316 kasus perceraian dari 408 perkara yang masuk," ungkap Muh Fajar dilansir dari Pare Pos, Sabtu (10/12/2022).
Angka ini kata dia terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah tetangga yaitu Parepare dan Pangkep.
Ia menjelaskan tahapan proses perceraian dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan.
Tahun ini perkara yang masuk terbanyak dari Kecamatan Barru, menyusul Mallusetasi dan kemudian dari Kecamatan Tanete Rilau.
"Jadi dari tujuh kecamatan yang ada, dari Kecamatan Barru yang paling banyak mengusulkan perceraian," ucapnya.
Kandidat doktor Hukum ini menjelaskan faktor penyebab perceraian adalah pertengkaran dan faktor ekonomi.
"Jadi faktor utama saya lihat adalah pertengkaran yang diawali rasa cemburu, lalu faktor ekonomi, "tandasnya.
Fajar juga menjelaskan rata-rata yang mengajukan cerai itu 70 persen sudah punya anak dan 35 persen yang mengajukan cerai diusia 1-5 tahun masa pernikahan mereka dan kemudian diusia 20-30 tahun juga banyak jumlahnya 178 orang.
Meski demikian pengadilan Agama juga terus berupaya agar melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Jadi perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi untuk kedua bela pihak dan kemudian damai," tutupnya.
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »