BENTENGSUMBAR.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial ikut bersuara lantang terkait masih kosongnya kursi Wakil Walikota Padang.
Menurutnya, Kota Padang membutuhkan Wakil Walikota. Sebab, ada syaring tugas antara Waliota dan Wakil Walikota.
"Sebaiknya ada wawako, karena kota Padang butuh. Sebab ada sharring tugas seharusnya," ungkap Budi Syahrial melalui pesan WhatsApp kepada BentengSumbar.com, Rabu, 16 November 2022.
Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu di BAB VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah bagian ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paragraf ke-2 pasal 63 ayat 1 berbunyi bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk kota disebut Wakil Walikota.
Tugas dan kewenangan wakil kepala daerah telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Undang-undang Pemda tersebut.
"Oleh karenanya, tugas wakil Walikota sangat penting dalam membantu tugas dan fungsi kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah," ungkap politisi Partai Gerindra Kota Padang ini.
Wakil Kepala Daerah merupakan satu paket dengan Kepala Daerah dalam pelaksanaan pilkada secara langsung di daerah.
"Oleh sebab itu, dalam Undang-undang nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memposisikan wakil kepala daerah yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah (pasal 66 (b)," katanya.
Menurutnya, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Oleh yang demikian, tidaklah berlebihan jika posisi dan kedudukan Wakil Walikota memiliki peran dan fungsi yang begitu besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah," cakapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »