BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk memindahkan uang Rp200 juta dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky pada tanggal 11 Juli 2022.
Hal itu diungkap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat menanggapi kesaksian dari saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan.”
Dalam penjelasannya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengungkapkan jika dirinya adalah pihak yang mentransfer uang dari rekening BNI atas nama Brigadir J sejumlah Rp200 juta.
“Selanjutnya untuk penggunaan pemindahan itu melalui m-banking melalui HP yang saya pegang dan satunya yang memang dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apa dipegang oleh almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu, atau yang lain,” ucap Ricky Rizal.
“Tapi memang di situ dicantumkan di catatan untuk password dan pin, jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat.”
Tak hanya itu, dijelaskan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, rekening atas nama dirinya yang tercatat di BNI adalah uang operasional keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk di Magelang.
Sementara, rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tercatat di BNI untuk operasional di Jakarta.
“Pembukaan rekening sudah disampaikan tanggal 5 Maret, memang atas nama saya tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” ujar Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia mengkonfirmasi adanya perpindahan uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
“Rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” ungkap Anita Amalia Agustine.
“Jadi total Rp200 juta,” tambah Anita Amalia Agustine.
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.
Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.
“Menurut rekening koran, ini (pemindahan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke rekening Ricky Rizal) keterangannya INet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet,” jawab Anita Amalia Agustine.
Aliran dana dari rekning Brigadir J dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) dari hasil analisis dugaan transaksi mencurigakan terhadap empat rekening Brigadir J. Aliran itu disebut ke penyidik Bareskrim Polri.
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, hasil analisis PPATK terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik.
Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujar Natsir, Jumat (26/8/2022).
Adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan senilai Rp 200 juta juga disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yakni pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Sumber: Kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »