Kasus Video Kebaya Merah, Polisi Tangkap Wanita Lain Tersangka Pemeran Video Tiga Lawan Satu

BENTENGSUMBAR.COM - Update kasus video viral wanita berkebaya merah.

Seperti diketahui, video wanita berkebaya merah viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan seorang wanita berkebaya merah melakukan perbuatan tak senonoh.

Update terbaru dari kasus video viral kebaya merah yang melibatkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29).

Adapun kabar terbaru saat ini adalah Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah berhasil menangkap tersangka baru.

Tersangka yang baru ditangkap polisi adalah seorang wanita yang ikut memerankan video berjudul Tiga Lawan Satu (three in one).

Diketahui bahwa video syur tersebut berdurasi 29 menit.

Video itu diperankan oleh Icha Ceeby dan Aro, juga seorang wanita.

Dalam video berjudul Tiga Lawan Satu terlihat tiga orang sedang melakukan adegan intim di atas ranjang.

Terlihat sosok dalam video tersebut adalah dua wanita dan satu lelalaki.

Terlihat Icha Ceeby dan Aro memerankan video itu.

Selain itu, ada wanita lain yang ikut menjadi pemeran dalam konten dewasa tersebut.

Identitas wanita itu akhirnya terungkap setelah polisi mengantongi ciri-cirinya lewat video tersebut.

Kini wanita lain dalam video Tiga Lawn Satu tersebut telah ditangkap oleh Polda Jatim.

Dari informasi yang dihimpun, sebagaimana melansir TribunJatim.com, wanita tersangka lain gerinisial CZ (22).

Tersangka baru tersebut tersebut diduga adalah wanita kelahiran Denpasar, Bali.

Kini wanita itu tinggal Sidoarjo, Jatim. Ia diketahui berstatus sebagai mahasiswi.

CZ pertama kali diamankan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim ketika berada di sebuah kawasan di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).

"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).

CZ diduga terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH.

Video syur itu bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (threesome).

CZ bersama tersangka AH dan ACS, melakukan hubungan dewasa.

Video bertema tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.

Belasan video tersebut juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.

Farman menambahkan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH, dan CZ.

Produksi itu dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.

Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu menjelaskan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.

AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok pemeran wanita berkebaya merah itulah yang bertindak menjualkan video dewasa lewat media sosial.

Mereka menjualnya dengan cara memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.

Melalui cuitan di akun tersebut, mereka menawarkan konten dewasa.

Calon pembeli yang berminat akan diberikan link khusus untuk mengakses Telegram.

Lalu dimulailah percakapan seputar harga dengan pelanggan melalui Telegram tersebut.

Calon pembeli akan diberikan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

Selain itu, juga bisa memesan konten sesuai dengan yang diinginkan.

Farman mengungkapkan, video dewasa itu dijual dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.

"Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," sambungnya.

Untuk diketahui, polisi sudah lebih dulu menetapkan AH dan ACS sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah.

Keduanya terancan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Lebih tepatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan: "Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut, bahwa: "Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar".

Polda Jatim juga sedang mendalami dugaan kepribadian ganja yang diidap Icha Ceeby.

Mereka akan melibatkan dua dokter untuk melakukan obserfasi pada kejiwaan Icha.

Sosok Icha Ceeby memang diketahui pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Icah pernah berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur dan mendapatkan resep obat sesuai anjuran dokter.

Ia berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur terkait ganggauan mental yang dialaminya.

Dari sinilah muncul dugaan bahwa Icha memiliki kepribadian ganda.

Meskipun memiliki gangguan mental, namun Polda Jatim telah menegaskan bahwa Icha bukanlah pasien RSJ Menur.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu telah mengonfirmasi soal gangguan mental ini.

Oleh karena itu penyidik akan mendatangkan ahli untuk mengetahui, apakah Icha memiliki kepribadian ganda atau tidak.

Polda Jatim sendiri telah mengumpulkan beberapa data terkait kepribadian ganda ini.

Harianto menjelaskan, Aro alias ACS adalah orang yang paling mengerti dengan kondisi kejiwaan Icha.

Bagaimanapun Aro adalah kekasih Icha sehingga telah menyaksikan perubahan-perubahan sikapnya.

"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (Icha) yang terjadi ya cowoknya," ujarnya.

Harianto menambahkan, Icha Ceeby sendiri mengaku telah menjalin asmara dengan Aro.

Bahkan model asal Surabaya itu mengaku sangat cinta dengan Aro.

"AH mengakui sayang banget sama cowoknya," tuturnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »