Dituduh Dokter Palsu, Ini Kata Dokter Tifa

BENTENGSUMBAR.COM - Dokter Tifa dianggap berbohong mengenai gelar doktornya setelah Prastowo Yustinus mengemukakan lewat Twitter pribadinya, mengatakan bahwa dokter Tifa bukanlah lulusan program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan oleh beberapa media.

Dokter Tifa pun menyayangkan bahwa banyak pihak yang salah kaprah dengan sebutan “dokter” dan “doktor”.

Ia mengatakan bahwa dirinya memang hanya sempat mengikuti kuliah-kuliah pendahuluan (kuliah pendahuluan filsafat) di STF Driyarkara namun tak melanjutkannya hingga selesai. 

“Boleh-boleh aja kan para para mahasiswa atau peserta didik yang mengikuti kuliah-kuliah pendahuluan itu? Berhak kok mereka mau nerusin ke master mau nerusin ke doktor gitu,” katanya Dokter Tifa Lifestyle, Senin (17/10/22).

Alasannya dia tidak melanjutkan pendidikan filsafatnya ini, karena dia mau menyelesaikan dulu tugas dalam program-program doktoral yang sedang ia ikuti lainnya. 

“Ya saya mau menyelesaikan dulu. Nah habis itu nanti saya akan bersenang-senang lagi dengan ilmu filsafat,” jelas dia lewat akun youtubenya 

“Jadi sekali lagi, saya bukan dokter palsu ya. Kepada Mas Yustinus Prastowo saya itu sepakat kok dengan apa yang Anda sampaikan,” tambahnya. 

Tapi mengenai ijazah dokternya, dokter Tifa meyakini itu adalah asli dari lulusan UGM.

“Ijazah saya sebagai dokter dari UGM, saya ini punya 3 ijazah. Satu ijazah S1 (S.ked), dua sebagai dokter, ketiga ijazah magister atau master (S2),” katanya. 

Dia pun membacakan keterangan di ijazah yang bertuliskan: Telah menyelesaikan dengan baik dan memenuhi semua persyaratan pendidikan profesi kedokteran di fakultas kedokteran dan mendapatkan gelar dokter beserta segala hak dan kewajiban yang melekat pada profesi tersebut.

“Lalu habis saya mendapatkan gelar dokter, ijazah dokter ini lalu saya dapat lagi sertifikat dari negara namanya waktu itu ya di zaman saya itu namanya SID atau surat izin dokter atau SP surat penugasan ya,” jelasnya.

Dia bercerita ketika lulus dokter, ia mendapatkan SID atau SP, surat izin dokter atau SP surat penugasan sebagai dokter.

“Artinya siapapun juga yang mendapatkan gelar dokter seperti ini itu memiliki hak dan kewajiban. Nggak cuma hak ya tapi juga kewajiban untuk menjalankan profesinya sebagai dokter di manapun dia berada,” ungkapnya.

Sumber: Wartaekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »