Andre Rosiade: Permudah Pemantauan Stok Kebutuhan Pokok, Pasar Rakyat Butuh Gudang

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade membuka secara virtual "Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik dalam Rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Pembinaan Sarana Distribusi", di Hotel Truntum Padang, Selasa (18/10/2022).

Acara ini menghadirkan narasumber Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan yang diwakili Irene Yasmine dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Asben Hendri. 

Turut hadir anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Eviyandri Rajo Budiman, ketua panitia yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar Nurhaida, dan Wakil Bendahara DPD Gerindra Sumbar Joni Rusjan.

Di hadapan peserta yang merupakan komunitas pedagang pasar, Andre Rosiade mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini perlahan-lahan mulai mereda dan seluruh masyarakat mulai beraktivitas kembali memulihkan perekonomian yang saat pandemi Covid-19, 2 tahun lalu seluruh aktivitas masyarakat di seluruh belahan dunia terhenti. 

“Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar tetap dapat menjalankan tugas-tugas bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata anggota Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan ini. 

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini menegaskan, DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legalisasi, anggaran dan pengawasan, dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik. 

Bersama-sama Kementerian Perdagangan, berupaya untuk memulihkan keadaan dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, mengendalikan harga, pasokan dan distribusi berbagai komoditas khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting yang ditujukan untuk pengendalian inflasi serta menjaga daya beli masyarakat. 

DPR RI, kata Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini, memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legalisasi, anggaran dan pengawasan, dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik.

DPR RI bersama-sama Kementerian Perdagangan, berupaya untuk memulihkan keadaan dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, mengendalikan harga, pasokan dan distribusi berbagai komoditas khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting yang ditujukan untuk pengendalian inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.  

"Untuk itulah DPR RI berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan pada kegiatan hari ini," kata Andre Rosiade.

Pada kesempatan itu, Andre menyinggung pentingnya peranan sarana perdagangan dan logistik. Salah satunya gudang yang memiliki peran signifikan dalam proses pemantauan stok barang di pasar. 

Saat ini stok barang kebutuhan masyarakat di pasar rakyat umumnya tersimpan di kios atau lapak masing-masing pedagang pasar. Hal ini tentunya mempersulit proses pemantauan stok di pasar rakyat.

“Untuk mempermudah pemantauan serta penyimpanan stok barang kebutuhan pokok di pasar rakyat diperlukan gudang. Keberadaan gudang di pasar rakyat dapat mempermudah identifikasi ketika terjadi potensi kelangkaan stok di pasar rakyat, sehingga gejolak harga barang di pasar rakyat dapat lebih diantisipasi. Bila gejolak harga barang bisa kita redam, niscaya inflasi menjadi lebih terkendali," ujar Andre. 

Ia berharap, melalui sosialisasi ini dapat disusun kebijakan terkait penataan dan pembinaan sarana perdagangan dan logistik, yang akan terfokus pada sosialisasi terkait dengan beberapa hal yakni fungsi gudang di pasar rakyat, revitalisasi sarana perdagangan termasuk didalamnya soal manajemen pengelolaan pasar dan audiensi atau menerima masukan terkait dengan pengembangan sarana perdagangan yang akan menitikberatkan pada gambaran pasar yang ideal bagi masyarakat. 

Anggota DPR RI Andre Rosiade membuka secara virtual "Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik dalam Rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Pembinaan Sarana Distribusi", di Hotel Truntum Padang, Selasa (18/10/2022).
Anggota DPR RI Andre Rosiade membuka secara virtual "Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik dalam Rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Pembinaan Sarana Distribusi", di Hotel Truntum Padang, Selasa (18/10/2022).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Asben Hendri, menjelaskan gudang merupakan tempat penyimpanan barang atau bahan, baik berupa bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi. 

Aktifitas di dalam suatu gudang meliputi, penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat berikutnya.

Katanya, gudang mempunyai beberapa fungsi, pertama untuk menstabilkan harga. Gudang sebagai tempat penyimpanan sementara baik di pabrik maupun di toko adalah untuk menunggu harga di pasaran menjadi stabil. 

Barang yang jumlahnya, berlebihan di pasar akan menyebabkan turunnya harga, sebaliknya jika barang sedikit, menyebabkan naiknya harga. 

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka produsen atau pedagang menyimpan barang sementara agar tidak berlebihan di pasar," katanya.

Kedua, katanya, untuk mendekatkan waktu di produksi dengan pemasaran akhir. 

Fungsi gudang di sini adalah sebagai penyimpanan stok barang. Apabila pelanggan membutuhkan barang, maka tidak perlu langsung ke tempat produksi, melainkan langsung dapat mengambilnya di gudang. 

"Tersedianya barang di gudang dapat mempercepat pelayanan terhadap pelanggan atau konsumen," ujarnya.

Ketiga, sebagai tempat menyimpan barang dagangan. Pada perusahaan manufacturing, gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan baku barang setengah jadi dan barang jadi. 

Sedangkan pada perusahaan dagang, gudang digunakan untuk memyimpang barang dagangan yang akan dijual kepada konsumen.

Asben menyebut, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 61, dan PP Nomor 33 Tahun 2019 Ayat (2), gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya. 

“Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 90 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (1), pemilik gudang wajib memiliki tanda daftar gudang (TDG)," jelasnya.

Ia menjelaskan, gudang dibagi menjadi dua golongan yakni gudang tertutup dan terbuka. 

Gudang tertutup dibagi menjadi beberapa bagian yakni golongan A dengan luas minimal 100-1.000 meter persegi, memiliki kapasitas penyimpanan minimal 360-3.600 meter kubik.

Anggota DPR RI Andre Rosiade membuka secara virtual "Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik dalam Rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Pembinaan Sarana Distribusi", di Hotel Truntum Padang, Selasa (18/10/2022).
Anggota DPR RI Andre Rosiade membuka secara virtual "Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik dalam Rangka Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Pembinaan Sarana Distribusi", di Hotel Truntum Padang, Selasa (18/10/2022).

Kemudian golongan B dengan luas 1.000-2.500 meter persegi memiliki kapasitas 3.600-9.000 meter kubik. Lalu gudang golongan C dengan luas lebih dari 2.500 persegi memiliki kapasitas penyimpanan di atas 9.000 meter kubik. 

Terakhir gudang golongan D yakni berbentuk tangki dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit 500 ton.

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan yang diwakili Irene Yasmine, mengatakan, Kementerian Perdagangan telah melakukan program revitalisasi fisik dan non fisik, antara lain pembangunan di 5.000 pasar rakyat, termasuk beberapa pasar di Sumbar. 

"Tidak saja fisiknya yang kita revitalisasi, kita juga membangun sarana fisiknya. Artinya dari segi ekonominya bagaimana membuat pasar itu menjadi lebih baik, bagaimana mengelola pasar itu menjadi lebih baik, dan ujung-ujungnya kita menginginkan kenaikan omset dari pedagang," jelasnya.

Khusus untuk gudang, ia menjelaskan, ada beberapa karakteristik gudang di pasar rakyat yakni berbentuk freezer, chiller atau penyimpanan pakan yang kering. 

"Di pasar harus ada tempat penyimpanan atau gudang ini," sebutnya.

Ia menegaskan, gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang. Pendaftaran gudang harus dilakukan minimal untuk gudang golongan A yang memiliki luas 100-1.000 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan 360-3.600 meter kubik. 

"Jadi kalau bapak-ibu punya usaha, punya gudang luasnya 100 meter persegi ataupun kurang tapi kapasitas penyimpanannya 360 meter kubik, itu wajib memiliki tanda daftar Gudang (TDG)," tuturnya.

Penerbitan TDG dilakukan di kabupaten/kota. Bagi yang tidak mendaftarkan TDG akan dikenakan sanksi tertulis, denda hingga penutupan. 

"Denda bisa berbeda-beda, bisa Rp5-10 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, ada gudang yang memang dikecualikan harus memiliki TDG. Salah satunya yakni gudang yang melekat pada usaha retail yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang penjual eceran, atau gudang yang melekat sebagai tempat produksi.

"Kalau gudang ini tidak wajib didaftarkan atau tidak wajib memiliki TDG," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »