BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri setelah pengajuan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu ditolak mentah-mentah.
Kini surat pemecatan Ferdy Sambo telah dikirim pihak istana ke ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri (ASDM) untuk selanjutnya diberikan kepada yang bersangkutan.
“Surat sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM,” kata Sekertaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI, Harsan saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah resmi didepak dari korps Bhayangkara, kini dia menjadi warga sipil biasa.
“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo.
Terkait surat dari Istana, Listyo Sigit juga membenarkan hal tersebut, hanya saja, hingga kini dirinya belum menerima surat tersebut.
“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.
Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding. Namun hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.
Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran Putri Candrawathi ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.
Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah Putri melakukan wajib lapor yang pertama kali ke Bareskrim Polri, hari ini.
Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.
Akan tetapi, Putri tak ditahan di Mako Brimob seperti suaminya, melainkan di Rutan Mabes Polri.
Di sisi lain, berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya. Yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum
Sumber: Populis
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »