BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi lampu hijau alias menerima sidang banding yang diajukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kini, pertanyaan publik juga mencuat terkait dengan peran campur tangan Presiden Jokowi dalam membatalkan permohonan banding tersebut.
Adapun sang Kapolri juga telah menunjuk sekaligus mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo.
Meski sebelumnya telah menghasilkan putusan PDTH kepada Sambo pada sidang KKEP yang digelar beberapa waktu yang lalu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini terdapat perbedaan.
Perbedaan tersebut yakni sidang banding ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.
"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Polri siapkan sidang banding Sambo pekan depan
Sidang banding tersebut rencananya akan digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.
Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding tersebut juga menghadirkan beberapa tokoh penting di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang.
Salah satu yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang yakni sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat turun tangan via Keppres
Lantas, apakah Presiden Jokowi dapat turun tangan dalam sidang banding yang diajukan Sambo?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat membuat Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding tersebut meski kini sudah diterima.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Eks Kabareskrim nilai upaya banding Sambo sia-sia
Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.
Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik.
Padahal, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.
“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu.
Sumber: Suara.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »