Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Umar mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat meminta bawahannya berkumpul di Provos diduga untuk membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Namun, Erman tak menjelaskan siapa saja yang berkumpul.

"Kalau tidak salah (kumpulnya, red) di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena tidak baca lengkap, ya, tidak tebal juga. Jadi, baru sepintas saya lihat dia (Bripka RR, red) sebelum BAP, pernah dikumpulkan," kata Erman di gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022). 

Erman menyebut skenario awal untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Dia mengatakan Ferdy Sambo dan anak buahnya berkumpul pada malam hari usai penembakan di rumah dinas Sambo.

"Iya, jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tetapi mungkin Sambo sudah mengatur. (Perkumpulan, red) malam itu. Ya, itulah mungkin obstruction of justice," ujarnya.

Dia juga memastikan tak ada uang yang diberikan ke Ricky saat Sambo mengumpulkan anak buahnya itu.

Erman menegaskan Ricky tak pernah meminta uang ke Sambo.

"Uang itu sebenarnya setelah mereka membuat skenario rekayasa. Jadi, bukan pada saat awal itu dikasih duit dan dia (Ricky, red) pun tidak berharap juga, ngapain?" ungkapnya. 

Menurut Erman, Sambo hendak memberikan uang lantaran sebagai upah bagi ajudannya yang telah membantu dalam menyusun rencana pembunuhan Brigadir J.

"Sambo juga kayak diplomasi saja. Dia gerakin, gitu. Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain bahwa Sambo merasa penyesalan bahwa (ajudannya, red) menjadi korban. Jadi, kan, butuh biaya, gitu, kali, tetapi bukan niat dan bukan apa apa," tandasnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »