BENTENGSUMBAR.COM - Pengiriman 1 kardus berisi 5 paket ganja kering yang akan dikirim ke Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan menggunakan Po. Bus palala Tujuan Jakarata diciduk Satres Narkoba Polres Solok Kota
Kapolres Solok Kota AKBP AHMAD FADILAN, S.si, M.sc, M.si.
menyampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW SH pengunkapan kasus itu berawal dari bukti yang temukan di Bus PO Palala kemudian tim satresnarkoba polres solok kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan 2 orang yang diduga pelaku yang menunggu paket tersebut diterminal Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Para tersangka yaitu TS ( 35 ) warga Kenanga Indah No. 54 RT 002 RW 003 Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
NF ( 40 ) warga Komplek Loka Permai No. 36 RT 09 RW 06 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama seperti ini, sekitar 2 minggu yang lalu kedua pelaku menerima paket ganja dari bus merek lain dengan cara menerima paket ganja dan dijual dipulau jawa atas kiriman inisial A dan perintah inisial A. Kemudian kedua pelaku mendapat upah uang dari inisial A.
Sebelum melakukan pengiriman paket ganja ke pulau jawa, inisial A terlebih dahulu menghubungi kedua pelaku untuk menyuruh kedua pelaku menjemput paket ganja yang dikirim pelaku.
Saat ini kedua pelaku ditahan di polres solok kota untuk dilakukan proses lebih lanjutn, terhadap pelaku inisial A masih dalam penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Untuk kedua tersangka yang telah di tangkap akan diterapkan
Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang NARKOTIKA. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »