BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.
Tersangka baru tersebut yakni Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku Direktur PT Misi Mulia Metrikal. Penetapan tersangka itu pun diwarnai aksi penjemputan paksa oleh pihak Kejagung RI.
Bahkan video penjemputan paksa Wanita Emas viral dengan merekam tersangka yang meronta-ronta dijemput puhak Kejagung saat berada di salah satu rumah sakit. "Ya, alias wanita emas.
Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 UU anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Tak cukup sampai di situ, pihak Kejagung RI turut serta menatapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016 - 2020.
Kuntadi menjelaskan dua tersangka tersebut yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2022," katanya.
Sementara itu, kata Kundtadi, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap KJH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak hari ini Kamis (20/9/2022).
Sedangkan, tersangka JS dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
JS diktehui berperkara dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
Sedangkan, Kutandi menuturkan satu tersangka lainnya berinisial SJ bakal segera diinformasikan puhak Kejagung RI ke publik.
"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Kejagung RI meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pihak Kejagung RI mencatat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun.
Penyimpangan tersebut diduga telah terjadi ketidaksesuaian ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dalam beberapa kegiatan.
Sumber: tvOne
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »