Honorer 4 Kategori Ini Terancam Batal Jadi PPPK 2022, Ini Solusi MenPAN-RB Azwar Anas

BENTENGSUMBAR.COM - Seusai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Azwar Anas dan BKN mengadakan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2022 pada Senin (13/9), akhirnya muncul penetapan jumlah formasi PPPK 2022.

Berdasarkan hasil dari Rakor itu, disebutkan bahwa Kementerian PAN-RB resmi menyiapkan 500 ribu formasi PPPK 2022 yang siap diisi oleh para honorer atau Non-ASN.

Selain itu, salah satu informasi terbaru yakni perihal kategori honorer yang kemungkinan tidak bisa penempatan dan tidak jadi ASN PPPK 2022.

Tahapan rekrutmen PPPK 2022 sendiri terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Dari sederet tahapan tersebut, satu rangkaian yang akan membuat kalangan honorer cukup resah yaitu diangkat jadi ASN PPPK 2022.

Pasalnya, pada proses seleksi PPPK 2022, rupanya ada 4 kategori honorer yang kemungkinan tidak bisa penempatan dan tidak diangkat menjadi ASN PPPK 2022, sebagaimana yang telah ditetapkan jadwalnya oleh Kementerian PAN-RB.

Adapun mekanisme seleksi pada PPPK 2022, utamanya untuk jabatan fungsional guru, terdiri dari tiga tahapan umum, yakni mekanisme seleksi penempatan, mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi, serta mekanisme seleksi tes. 

Pada mekanisme seleksi penempatan, akan diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 (P1).

Namun, tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 /P1, bisa langsung penempatan dan diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022.

Hal itu dikarenakan terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.

Seperti diketahui, setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer P1 belum bisa diangkat. 

Adapun 4 kategori honorer yang dimaksud, yakni:

1. Guru honorer THK-2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021;

2. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 

4. Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas, saat seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Meski begitu, guru honorer P1 bisa lakukan ini agar bisa mendapatkan formasi. 

Selain itu, pihak Kementerian PAN-RB memberikan solusi yang bisa ditempuh guru honorer yang sudah lulus PG PPPK 2021, untuk dapat formasi PPPK 2022.

1. Guru honorer P1 bisa mengikuti penilaian kesesuaian, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki. 

2. Dari sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum bisa diangkat jadi PPPK 2022, mereka berpotensi terangkat, bila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.

Namun, untuk kedua pilihan tersebut, jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 12.152 formasi saja.

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »