Wahyu Iramana Putra: Hak Interpelasi Bukan Untuk Diobral!

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra kembali angkat suara terkait pengajuan hak interpelasi yang diinisiasi oleh anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, Djunaidi Hendry dan lainnya.

Kali ini, Wahyu Iramana Putra menegaskan, hak interpelasi yang dimiliki anggota DPRD Kota Padang bukan untuk diobral. 

Apatah lagi, katanya, Wali Kota Padang Hendri Septa tidak melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang ada secara fatal. 

"Interpelasi itu mahal, bukan untuk diobral. Makanya anggota dewan itu harus paham dengan peraturan yang ada. Hak interpelasi itu apa? Ada kesalahan yang fatal yang dilakukan Wali Kota itu, baru diinterpelasi," tegas Wahyu kepada BentengSumbar.com, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ditegaskan Wahyu, sekarang tidak ada kesalahan yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa, hanya ada persoalan terkait guru honorer. 

"Sekarang kan tidak ada kesalahan, hanya ada persoalan terkait kebijakan yang dikeluarkan MenPAN RB, ada kebijakan dari pemerintah pusat, tidak ada lagi guru honor. Pergilah ke Jakarta bersama eksekutif untuk konsultasi dengan KemenPAN RB," ungkap Wahyu.

"DPRD kan bisa bertemu, meminta penjelasannya secara lisan. Jangan di tengah orang ramai. Jangan sampai dipolitisasi pula persoalan ini. 

Wahyu tak sependapat jika Wali Kota Padang Hendry Septa melakukan kelalaian soal nasib guru honor tersebut.

"Jangan dikatakan kelalaian dulu. DPRD harus bertanya dulu, apakah sudah pernah dia melakukan konsultasi ke pusat? Apa persoalannya? Kita selaku anggota dewan, bukan cerita lapau. Ini lembaga, bahasanya bahasa hukum yang dikeluarkan. Kalau tak paham, jangan obral begitu saja hak interpelasi itu," cakapnya.

Apalagi, kata Wahyu, Pemko sudah menjelaskan persoalan itu panjang lebar melalui rapat dengan anggota dewan. 

"Itu apalagi? Untuk apa pula diinterpelasi Wali Kota? Untuk politik? Kalau interpelasi itu tidak ada nilai, bagaimana? Tidak ada dasar hukumnya, makanya dipahami dulu. Makanya baca semua aturan yang ada itu, pahami dulu," tegas Wahyu.

Interpelasi Sudah Memenuhi Syarat

Budi Syahrial, Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra/Sekretaris Komisi I.
Budi Syahrial, Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra/Sekretaris Komisi I.

Diberitakan sebelumnya, gagasan Budi Syahrial terkait hak interpelasi tersebut disambut oleh sejawatnya di DPRD Kota Padang. 

Surat pengajuan hak interpelasi soal nasib guru honorer sudah diserahkan oleh inisiator Budi Syahrial dan Djonaidy Hendry kepada pimpinan DPRD Kota Padang, Kamis siang, 25 Agustus 2022, bertempat di ruangan Bimtek anggota DPRD Kota Padang di salah satu hotel mewah di Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Surat itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana.

"Barusan diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Padang soal permintaan interpelasi dari 8 anggota DPRD yang berasal dari 4 fraksi berbeda," ungkap Budi Syahrial kepada BentengSumbar.com, Kamis siang, 25 Agustus 2022.

Dikatakan Budi, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Padang, maka syarat pengajuan hak interpelasi sudah terpenuhi.

"Pada detik-detik terakhir, ada 8 orang anggota dewan dari 4 fraksi yang berbeda yang membubuhkan tandatangan," tegasnya. 

Komitmen Wali Kota

Wali Kota Padang, Hendri Septa
Wali Kota Padang, Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa merespon adanya aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang di Kantor DPRD Kota Padang.

"Kita sudah menindaklanjutinya ke Menpan-RB," sebut wali kota melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Padang Amrizal Rengganis Senin (22/8/2022).

Amrizal mengatakan, Pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Salah satunya adalah memperjuangan nasib sebanyak 1.226 tenaga honorer guru yang telah menjalani tes PPPK dan dinyatakan lolos dari ambang batas, agar masuk ke dalam aplikasi e-formasi.

"Pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu, Bapak Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian telah menemui langsung KemenPAN-RB. Beliau diterima langsung oleh Sekretaris MenPAN-RB, Rini Widyantini. Pada kesempatan tersebut Bapak Wali Kota Padang telah menyampaikan nama-nama pegawai honor yang lulus passing grade. Sekarang tugas kita adalah untuk menunggu sampai permintaan kita diproses," ucap Rengga sapaan Kabag Protokol Pemko Padang itu.

Disebutkan Rengga, ada lebih kurang 186 kabupaten/kota di Indonesia yang juga memiliki masalah serupa dengan Kota Padang. Beberapa diantaranya adalah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Mentawai, Tanah Datar, Kota Bukitinggi, dan Kota Solok.

Amrizal menambahkan, tidak ada niat sedikitpun dari Pemerintah Kota Padang untuk mengabaikan atau tidak menindaklanjuti nasib dari para pegawai honorer tersebut. Pemerintah Kota Padang selalu kontinyu dan terus berkomitmen memperjuangkan nasib para pegawai honorer Kota Padang.

"Seharusnya kita memberikan apresiasi kepada Wali Kota dalam memperjuangkan nasib pegawai honorer ini, kecuali Pak Wali tidak melakukan apapun. Mari kita saling menahan diri. Apakah demo ini menyelesaikan masalah, tentu tidak,"  sebut Amrizal yang juga juru bicara Wali Kota Padang itu. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »