BENTENGSUMBAR.COM - Awalnya para pengamat seks dan pengacara Putri Candrawathi ngotot dan percaya kalau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang dituduh dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini Timsus Polri mengatakan bahwa pengaduan pelecehan seksual dan pengancaman todongan senjata itu tidak ditemukan saat gelar perkara.
Akhirnya laporan kasus dugaan pelecahan seksual dan pengancaman itu pun resmi dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlebih dahulu dipanggil Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum ditembak.
Awalnya, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah.
Agus mengatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.
Kesaksian para saksi ini pula yang mematahkan tuduhan bahwa Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sedang beristirahat di kamar.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus, Jumat (12/8/2022).
Keterangan tersebut dia dapat dari pemaparan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam gelar perkara yang berlangsung sejak Jumat (12/8/2022) sore.
Agus mengatakan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah dinas usai dipanggil atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
"Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," imbuh dia.
Setelah itu, barulah Ferdy Sambo memerintahkan ajudan lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Sambo dan Richard Eliezer kini ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob). Sementara tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Tuduhan Pelecahan seksual dan pengancaman Tidak Ada dan Resmi Ditutup Kasusnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dari laporan kasus dugaan pelecehan seksual Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam dikutip dari Kompas TV.
Arman Haris Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bacakan Permainan Maaf Ferdy Sambo
Di sisi lain, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris membacakan surat permohonan maaf Ferdy Sambo kepada Institusi Polri dan Masyarakat.
Namun, saat membacakan permintaan maaf tersebut, Arman Haris tak ditemani kuasa hukum lainnya, seperti Patra Zein dan Sarmauli Simangunsong.
Begitu juga saat Putri Candrawathi muncul ke publik sat ingin menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, pada Minggu lalu, Sarmauli Simangunsong juga tak terlibat.
Bahkan tak sedikit publik meragukan sosok perempuan yang muncul itu disebut-sebut pemeran pengganti yang diduga diperankan oleh Sarmauli Simangunsong sendiri.
Berikut isi surat Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan Arman Haris.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas, yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf.
Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencinderai kepercayaan publik pada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
"Itu pesan Pak FS untuk saya sampaikan," kata Arman Hanis di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Sementara terkait kasus tersebut, Arman Hanis tidak memberikan penjelasan lagi. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas sudah cukup mewakili soal yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, dalam konfrensi pers Kadiv Humas dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.
Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.
Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:
Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.
Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.
"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.
Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.
"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.
"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.
Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.
Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.
"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Sumber: Tribun Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »