BENTENGSUMBAR.COM - Terungkap bila sosok yang meminta Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal dengan sanksi berat, hukuman mati adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya memang dijerat pasal 340 KUHP dengan salah satu sanksi terberat adalah hukuman mati, selain penjara seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun lamanya.
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Kapolri bidang politik, Hermawan Sulistyo mengungkapkan kalau sebenarnya Kapolri yang meminta agar Irjen Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yang hukuman terberatnya adalah hukuman mati.
“Jangan lupa loh, penetapan (Pasal) 340 untuk (Ferdy) Sambo itu yang minta Kapolri, harus bisa dibuktikan 340, bukan penasihatnya, bukan penasihat hukumnya,” kata Hermawan Sulistyo dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Publik kan enggak tahu, masa Kapolri cerita ke publik, eh saya minta loh dihukum segini, pasal ini pasal itu,” kata Hermawan Sulistyo lebih lanjut.
Kapolri juga meminta siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini benar-benar dibuka seterang-terangnya.
Termasuk soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak dalam pusaran kasus yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri bilang, dibuka saja kalau saya terima duit, jumlahnya berapa, kapan? Buka-bukaan saja,” ujar Hermawan Sulistyo.
Hermawan Sulistyo juga menyebut sebut bekas staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah, adalah pihak yang membagi-bagikan uang dalam pusaran kasus pembunuhan yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu merespons pernyataan Penasihat TAMPAK Saor Siagian soal aliran dana dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dia bukan kecipratan, dia yang membagi, gimana? Wong dia pelaku kok,” ucap Hermawan Sulistyo.
Hermawan Sulistyo lebih lanjut menyampaikan, Fahmi Alamsyah dalam eksistensinya bukan hanya dikenal sebagai staf dan Penasihat Ahli kapolri.
Lebih dari itu, kata Hermawan Sulistyo, Fahmi Alamsyah bahkan dikenal kerap membagi-bagi duit.
“Kalau yang khusus tadi ke penasihat itu, ada satu penasihat yang bukan hanya kecipratan, tapi dia membagi-bagi duit, gitu,” ungkap Hermawan Sulistyo.
“Itu di kalangan teman-teman di luar itu, Fahmi Alamsyah itu.”
Dikonfirmasi, apakah uang yang dibagi-bagikan Fahmi Alamsyah berasal dari Irjen Ferdy Sambo.
Hermawan Sulistyo mengaku tidak tahu dari mana asal usul uang yang dibagikan oleh Fahmi Alamsyah ke sejumlah pihak.
“Ya enggak tahu saya, bukan penyidik. Kami cuma tahu bahwa dia ini operator yang menyusun skenario-skenario setelah penembakan, lalu dia menyusun bersama Sambo bahwa ini tembak menembak,” ujar Hermawan Sulistyo.
“Dia menyusun skenario pelecehan seksual dan publik percaya itu yang menjadi masalah.”
Oleh karena itu, kata Hermawan Sulistyo, Fahmi Alamsyah ditekan untuk mundur dari jabatan staf dan Penasihat Ahli Kapolri.
Bukan hanya itu, Hermawan Sulistyo mengungkapkan soal polemik aliran dana tersebut juga membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tertantang.
“Kapolri bilang, dibuka saja kalau saya terima duit, jumlahnya berapa, kapan? Buka-bukaan saja.”
NASIB Anak Terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin: Saya Siap Adopsi
Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menajadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Pasutri ini sama-sama disangkakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di balik kekejaman Pasutri ini, ada yang menjadi pertimbangan polisi dan kemungkinan majelis hakim nanti.
Sebab, Pasutri ini masih memiliki anak bayi berusia 1,5 tahun.
Bayi itu merupakan anak ke empat mereka.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kamaruddin Siamnjuntak mengaku ingin mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin dalam acara Kompas Petang, Jumat (19/8/2022).
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa dari Keluarga Brigadir J, Bakal Laporkan Nama-nama Ini
Kamaruddin Simanjuntak bakal melaporkan orang-orang yang diduga terlibat skenario bohong pembunuhan Brighadir J.
Mulai dari pembuat skenario hingga penyebar informasi bohong.
Sejumlah nama pun disebut Kamaruddin diantaranya anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
Pernyataan ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui d Jambi, Kamis (18/8/2022) siang.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Yang mana diduga uang Brigadir Yosua dicuri.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya dibunuh usai membocorkan informasi tentang 'Si Cantik' kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, kata Kamaruddin, Putri menanyakan keberadaan suaminya yang jarang pulang ke rumah.
"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa Si Bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh Si Ibu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menuturkan, Ferdy Sambo lantas menuduh Brigadir Yosua membocorkan soal Si Cantik kepada istrinya.
Namun, ia enggan membeberkan identitas Si Cantik di balik kasus tersebut.
"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan Si Cantik dan lainnya itu," beber Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin enggan membeberkan identitas 'si Cantik' di balik kasus ini.
Ia hanya mengatakan bahwa almarhum Brigadir J sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melukai martabat keluarga Sambo.
Menurut Kamaruddin, istri Sambo, Putri Candrawathi juga baik-baik saja dengan Brigadir J.
Sumber: Tribun Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »