BENTENGSUMBAR.COM - Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Idris, SH, MH, pada program Liva Podcast Sumsel Virtual Fest, Jumat (26/8/2022). Syukri Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Aniaya Wanita, Martini Idris Sebut Polisi 'Gegabah'.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Idris, SH, MH, menilai tindakan polisi yang cepat dan gegabah untuk menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka.
Dikatakan Dr Martini Idris, SH, MH, tindak pidana penganiayaan, berat atau ringan, harus dibuktikan dengan surat visum et repertum.
Dr Martini Idris, SH, MH pun menilai keputusan polisi yang gegabah itu justru memperlihatkan sikap yang kebakaran jenggot.
Demikian dikatakan Dr Martini Idris, SH, MH saat diwawancara secara virtual oleh Ray Happyeni, News Manager Tribun Sumsel (Grup Sripoku.com) pada program Live Podcast Sumsel Virtual Fest, Jumat (26/8/2022) petang.
"Ini menarik. Ketika memang polisi dengan cepat atau 'gegabah' untuk menyatakan Syukri Zen sebagai tersangka," ujarnya.
"Saya ulangi, pihak polisi sangat gegabah untuk langsung melaksanakan keputusan bahwa beliau ini adalah tersangka," tegasnya.
Dia menilai abdi hukum merasa ketakutan apabila kasus yang viral itu tidak ditindaklanjuti.
Padahal, dia menyambung, semua itu butuh proses, sehingga ini akan kuasa hukum Syukri Zen akan makin kerja keras.
Menegaskan netral, Martini menyebut polisi melupakan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Bukan saya memihak tersangka, tapi memang ketika viral, polisi atau penegak hukum kayak kebakaran jenggot, melupakan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Dr Martini Idris, SH, MH, menyayangkan sikap Syukri Zen itu.
Menurutnya sulit jadi anggota dewan yang terhormat dengan melewati tahapan-tahapan sulit untuk lolos ke parlemen, termasuk fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Apalagi uji kepatutan dan kelayakan itu bermaksud untuk mewakili kepentingan rakyat yang mengamanatkan seseorang yang menyuarakan aspirasi rakyat.
"Saya menyayangkan ketika bapak ini menjadi koboi ketika memang itu terjadi di tempat umum, sehingga jadi tontonan dan contoh bagi mereka yang tidak punya pendidikan atau tahapan-tahapan yang merupakan jalur terdidik," ujarnya.
"Jadi orang-orang awam pun bisa 'Oh, kita bisa main hakim dan bisa melaksanakan hukum itu semaunya'," tambahnya.
Sayangnya orang-orang terdidik yang harus bertanggung jawab secara sifat justru menunjukkan perangai di bawah standar.
"Jadi (dia) tidak mencerminkan sama sekali untuk dapat dijadikan sebagai teladan bagi masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya sejak Rabu (24/8/2022) malam, Syukri Zen dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang usai video viral di media sosial.
Pada video yang beredar luas di media sosial, Syukri Zen menganiaya seorang perempuan hanya karena masalah serobot antrean di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Sumber: Sriwijaya Post
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »