BENTENGSUMBAR.COM - Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk RP ( 25 ), warga Jalan Puti Bungsu RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan Ssi Msi M.Sc., menyanpaikan melalui Kasat Narkoba Rico PW SH., bahwa RP diciduk pada hari Kamis ( 11/8/2022 ) sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di halaman Taman Bidadari Jalan Padang Ribu – Ribu Ampang Kualo RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dalam kronologis penangkapan terhadap RP itu hasil diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang di berikan masyarakat bahwa palaku sedang mengedarai motor menuju ke luar pintu gerbang Taman Bidadari.
Pada saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan untuk berusaha melarikan diri, sehingga terjadi bergumul dengan pelaku sehingga terjatuh dari sepeda motor dan saat itu juga pelaku berusaha membuang sesuatu.
Setelah lebih kurang 2 menit bergumul, palaku berhasil diamankan yang berjarak lebih kurang 4 meter dari lokasi palaku pertama kali dihentikan diatas sepeda motor.
Kemudian tim menemukan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didekat kaki sebelah kanan palaku.
Saat tersangka berhasil diamankan dan melakukan pemeriksaan disekitar lokasi untuk mencari barang yang dibuang olehnya saat bergumul sehingga ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip yang berisikan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditepi jalan di dalam taman yang berjarak lebih kurang 5 meter dari tempat palaku berhasil diamankan.
Pelapor juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor serta kunci kontak yang digunakan terlapor saat itu.
"Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," Tutur Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU RICO PUTRA WIJAYA, S.H. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »