BENTENGSUMBAR.COM - Perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya dalam peristiwa kematian Brigadir J bisa dipidana.
Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.
Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional.
"Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini tengah ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus atau Patsus di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani masa penempatan di sana selama 30 hari.
Penahanan dilakukan setelah tim Inspektorat Khusus atau Irsus Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus kematian Brigadir J kini ditangani tim khusus Polri. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemarin, pengacara Bharada E menyatakan mundur tanpa alasan yang diumumkan ke publik.
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »