Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman

BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. 

Namun, otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak bisa lepas dari hukuman.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia bisa saja bebas," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).

"Tetapi pelaku dan instrukturnya rasanya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambungnya.

Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E. Tujuannya, agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun.

Hasil penyelidikan timsus terkait kematian Brigadir J menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," kata Mahfud.

Mahfud menyebut, keterangan Bharada E yang terbuka dibutuhkan sampai pengadilan. Maka, pendampingan terhadap Bharada E perlu dilakukan.

"Sehingga pendampingan LPSK itu supaya di atur sedemikian rupa agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan bisa memberi kesaksian apa adanya," ucap Mahfud.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »