BENTENGSUMBAR.COM - Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengungkapkan rasa kecurigaannya terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo Putri Candrawathi sebenarnya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 13 Agustus 2022.
Namun permintaan awal Putri Candrawathi yang ingin dilindungi oleh LPSK adalah karena hanya ingin terlihat sebagai korban.
Apalagi sekarang pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa tidak terdapat pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
“Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
“Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” lanjut Hasto Atmojo Suroyo.
Selain itu, ketika LPSK menanyakan soal peristiwa pelecehan yang dialami dirinya, Putri Candrawathi seolah-olah tidak pernah mengetahui tentang kejadian tersebut.
“Sikap Ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keterangannya kan tidak pernah bisa,” ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Sebagai informasi, pada Jumat 12 Agustus 2022, Polri telah menyatakan pemberhentian penyidikan perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan ada dua laporan yang diberhentikan proses penyidikannya.
Dua laporan yang diberhentikan yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa wartawan, dikutip dari detikcom, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J. Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, saya sampaikan perkara ini dihentikan penanganannya,” pungkas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan Putri Candrawathi atau pengacaranya terkait ucapan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Sumber: Makassar terkini
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »