Setelah tahun lalu mendapat BKN Award, tahun ini Kota Padang kembali meraih penghargaan untuk kategori Kota Besar.
BKN Award yang diraih yakni peringkat ketiga kategori Kota Besar atas capaian Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Harmadi Algamar di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Senin (22/8/2022).
"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, penghargaan ini dapat kita terima," ungkap Sekdako Andree, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian menyebut, penghargaan tersebut merupakan apresiasi BKN kepada Pemko Padang.
Menurutnya, dalam penilaian itu, Kota Padang sedikit berada di bawah Solo dan Palembang
"Ini merupakan apresiasi BKN terhadap kinerja Pemko Padang, terutama bagi BKPSDM Kota Padang," jelas Arfian.
Menurutnya, diraihnya penghargaan tersebut setelah BKN melihat mekanisme perencanaan kebutuhan pegawai serta mutasi pegawai yang dilakukan Pemko Padang selama ini.
Dimana Pemko Padang dalam mutasi pegawai selalu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Ketika melakukan mutasi bagi pegawai, kita melalui mekanisme yang ada, yakni pertimbangan dari tim penilai kinerja atau baperjakat," ungkapnya.
Selain itu dalam memenuhi kebutuhan pegawai atau mutasi pegawai dari daerah, Pemko Padang juga melalui mekanisme yang jelas.
Seperti melakukan serangkaian tes atau uji kompetensi bagi pegawai yang ingin mengabdi di Pemko Padang.
"Penerimaan atau kran uji kompetensi bagi pegawai yang ingin masuk Padang dilakukan dua kali setahun, jadi mereka tidak serta merta diterima, kita melibatkan Kanreg BKN Pekanbaru," kata Arfian.
Diakui Arfian, BKN juga melakukan penilaian terhadap internal Pemko Padang selama ini.
Berdasarkan hal tersebut BKN kemudian menetapkan Pemko Padang sebagai penerima BKN Award peringkat ketiga kategori Kota Besar atas capaian Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai.
Laporan: Charlie Ch. Legi
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »