Kapolri soal Gaya Hedon Polisi Main Sepeda Ratusan Juta: Silakan Laporkan

BENTENGSUMBAR.COM - Dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait kasus Irjen Ferdy Sambo, banyak disinggung soal gaya hidup polisi yang hedonis dan pamer harta.

Salah satunya seperti yang disinggung Anggota Komisi III DPR Johan Budi soal oknum polisi yang pamer harta bahkan sepeda berharga ratusan juta rupiah.

Apa kata Sigit?

"Kami mendapatkan masukan dan sebenarnya kami sudah keluarkan Perkap dan juga STR dari Propam terkait masalah hedonis ini," ucap Sigit di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Sigit meminta agar anggota DPR melaporkan kepada Polri terkait informasi soal polisi atau istrinya yang pamer kekayaan sebagaimana diadukan beberapa anggota Komisi III DPR di rapat.

"Tolong kami diinfokan, karena memang sudah diatur kalau pola-pola ini masih dilakukan, kita sudah punya aturannya dan mereka bisa kita proses," tuturnya.

Selain itu, Sigit mengatakan Propam Polri juga melakukan patroli dan pemantauan pada jajaran di bawah untuk menindak polisi-polisi yang bergaya hidup mewah atau hedonis.

"Kami tidak bisa awasi sendiri, kami butuh masukan masyarakat dan terhadap informasi tersebut kami akan tindak lanjuti dan terima kasih apabila ada laporan. Kami merasa bahwa masyarakat mencintai institusi Polri," pungkasnya.

Larangan bergaya hidup mewah dan hedonistik tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 15 November 2019.

Dalam surat telegram tersebut terdapat tujuh poin:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan;

6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »