Kabareskrim: Ancaman Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat daripada Bharada E

BENTENGSUMBAR.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan hukuman eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo lebih berat daripada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya. Khususnya, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E).

"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus kepada Medcom.id, Minggu, 14 Agustus 2022.

Jenderal bintang tiga ini tak menampik Bharada E bisa mendapat hukuman ringan. Apalagi, sekarang Bharada E berstatus justice collaborator (JC).

"Dan, ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," ucap Agus.

Mantan Kapolda Sumatra Utara (Sumut) ini memastikan jajarannya profesional dalam menangani pembunuhan Brigadir J. 

Seluruh keterangan saksi dipastikan disesuaikan dengan alat bukti yang dikantongi penyidik.

Bahkan, keterangan saksi dan bukti itu dianalisis ahli di bidangnya. Termasuk, klaim para tersangka terkait ihwal pembunuhan tersebut.

"Jadi apa yang sudah disampaikan penyidik dalam hal ini Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) adalah hasil tersebut di atas," tegas Agus.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: Medcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »