Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Angkat Tangan

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau mengomentari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Burhanuddin mengangkat kedua tangannya ketika ditanya kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu. 

Pertanyaan disampaikan wartawan ke Burhanuddin usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022) malam.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J. Kekinian berkasnya sedang diteliti.

"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Ketut di tempat yang sama.

Jaksa membutuhkan dua pekan dalam meneliti berkas perkara, sebelum memutuskan masuk tahapan selanjutnya.

"Tunggu. Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 atau P18," kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan, Jumat (19/8/2022). 

Empat tersangka di antaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sumber: Akurat.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »