BENTENGSUMBAR.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi RianDjajadi meminta kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak jangan terlalu berbicara banyak di media dengan membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.
Oleh karena itu, Andi Rian menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua dan tidak hanya berkoar-koar.
Jenderal bintang satu ini dengan tegas memperingatkan Kamarudin untuk tidak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.
“Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Sumber: Pedomanrakyat
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »