BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengungkapkan bahwa 4 anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tertekan karena mendapat perundungan akibat kasus yang menjerat kedua orang tua mereka.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, pria yang karib disapa kak seto tersebut menyarankan agar empat anak Ferdy Sambo mendapatkan pendampingan psikologi.
"Tentu pendampingan psikologi yang bisa memulihkan kondisi trauma. Kerena anak-anak yang di-bully itu sama sekali Tidak Berdaya, trauma, dan bisa depresi," kata Seto di Bareskrim Polri, Selasa (23/8).
Pria kelahiran 28 Agustus 1951 itu mengingatkan agar kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri tidak dikaitkan dengan keempat anak mereka.
"Jadi, itu saja yang kami ingatkan, karena anak yang sama sekali tidak bersalah dan mohon tetap dipisahkan dari kasus kedua orang tuanya," ujar Seto.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »