BENTENGSUMBAR.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap iklan-iklan yang tidak membayar pajak di Kota Padang, Selasa (12/07/2022).
"Penertiban yang kita lakukan bersama Bapenda beberapa hari ini khusus terhadap reklame tidak berizin dan tidak diizinkan, lebih kurang ada dua ratusan lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya yang sudah kita amankan bersama Bapenda," ujar Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, sudah banyak ditemukan adanya iklan-iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan penertiban bersama Bapenda.
"Kita tidak tau mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang tau tentu Bapenda, maka kita bersama Bapenda lakukan penertiban, jika dibiarkan lama-lama tentu akan berdampak akan semrautnya wajah kota karena iklan yang tidak tertata, maka perlu didata dan ditertibkan kembali,"ucap Mursalim.
Mursalim menambahkan, penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padang.
"Kemarin kita lakukan penertiban terhadap iklan iklan yang tak berizin di kawasan Sawahan, kecamatan Padang Timur hingga Tanjung saba, Kecamatan Lubuk Begalung, untuk hari ini petugas melakukan penertiban yang dimulai dari kawasan Tanjung saba, Kecamatan Lubuk Begalung hingga batas Kota Indarung, kecamatan Lubuk Kilangan, penertiban terhadap iklan yang tak berizin ini akan terus dilakukan setiap harinya secara bertahap di sebelas kecamatan yang ada di Kota Padang," tambahnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »