PKS Ikut Rumuskan Presidential Threshold di DPR Tapi Malah Menggugat ke MK, Ray Rangkuti Heran: Harusnya...

BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menanggapi gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai PKS kurang beretika dengan gugatan tersebut.

Menurut dia, seharusnya PKS dan parpol parlemen lain memperjuangkan presidential threshold di forum-forum DPR. 

Dirinya juga tidak setuju PKS menggugat ke MK lantaran ikut dalam pembahasan aturan presidential threshold 20 persen. 

"Mereka ikut mengesahkan dalam rapat paripurnanya meskipun menolak. Jadi, harusnya itu sudah jadi keputusan bersama," ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (10/7/2022).

Oleh sebab itu, Ray menilai PKS seharusnya tidak melakukan gugatan di luar sidang DPR. 

"Mereka tidak boleh keluar dari DPR untuk mendapat peluang itu kalaupun memang mau merevisinya," tuturnya.

Ray menilai hanya publik dan partai politik non parlemen yang paling berhak menggugat presidential threshold 20 persen ke MK.

"Jadi, gugatan ke MK itu sebetulnya ruang bagi publik non parpol yang ada di parlemen. Sebab, mereka enggak ikut membahas dan menetapkan undang-undang itu," ucap Ray.

Dirinya juga menilai gugatan PKS ke MK sebagai hal yang aneh. Pasalnya, PKS punya kesempatan untuk memperjuangkan presidential threshold di DPR.

"Seharusnya mereka yang sudah ikut membahas, baik menolak atau mendukungnya, ya, harusnya tidak punya lagi legal standing untuk melakukan gugatan ke MK," ujar Ray Rangkuti.

Sumber: Wartaekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »