BENTENGSUMBAR.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih dalam kondisi syok atau trauma dengan peristiwa yang menimpanya, Jumat (8/7) lalu. Kondisi terkini Putri Candrawathi itu diungkapkan pengacaranya, Arman Hanis.
Ditambahkan Arman, Putri Chandrawathi kemungkinan tidak bisa mengikuti perkembangan yang terjadi. Karena dari hasil konsultasi kondisi keadaannya belum benar-benar pulih.
“Sampai hari ini belum mau keluar kamar. Berdasarkan hasil konsultasi, keadaan bertemu orang asing pun tidak bisa itu yang kami dengar dari psikolog,” terang Arman Hanis, Kamis (28/7).
Selama ini, publik selalu mempertanyakan kondisi dan di mana Putri Chandrawathi berada. Itulah sebabnya muncul pertanyaan apakan dia siap jika dimintai keterangan kembali oleh Komnas HAM ataupun dari pihak lainnya?
“Tentu ini harus berdasarkan hasil pemeriksaan, konsultasi dengan psikolog,” jelasnya lagi.
Arman menegaskan jika ada yang ingin menemuai kliennya harus dilakukan dengan konsultan.
Lalu apa tanggapan pihak kuasa hukum terkait progres yang terjadi saat ini, salah satunya hasil CCTV yang telah dijelaskan oleh Komnas HAM bahwa ada Irjen Pol Ferdy Sambo yang diketahui tidak melakukan PCR di luar rumah.
“Perlu dijelaskan bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa PCR dilakukan Bapak Ferdy Sambo di rumah Saguling atau di rumah kediaman beliau bukan di TKP, itu jelas,” terang Arman Hanis sebagaimana dikutip dari disway.id.
Dalam kesempatan tersebut Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Chandrawathi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Brigadir J.
“Dan kepada keluarga turut menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya,” tuturnya.
Disinggung perihal pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang menggunakan upacara kedinasan? Arman Hanis menegaskan pihaknya tidak keberatan, tetapi hanya menyayangkan itu dilakukan.
Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan.
“Bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 tahun 2014 disebutkan pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa dikecualikan apabila seseorang meninggal dunia karena melakukan perbuatan yang tercela,” jelasnya.
“Nah kenapa kita sampaikan seperti itu, karena apabila nanti di kemudian hari terbukti dalam penyelidikan melakukan perbuatan yang seperti dilaporkan apakah mungkin lagi dicabut kembali upacara itu,” terangnya.
“Jadi kami sangat menyayangkan apabila ini dilakukan seperti itu (upacara kedinasan). Beda persoalan ketika ternyata proses hukum tidak terbukti maka silahkan dilakukan upacara kedinasan,” jelasnya.
Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Sebab hingga, Kamis (28/7) hari ini, tidak ada satu tersangka pun dari peristiwa yang disorot publik sejak penembakan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Padahal polisi menyebut Bharada E adalah pelaku penembak Brigadir J.
Dengan penetapan tersangka, sambung Martin, ada titik terang dari kasus penembakan itu, apalagi sudah dinaikan ke penyidikan.
“Kami secara terang dan jelas mempertanyakan hal ini ke Polri, sudah ke-20 hari berjalannya kasus penembakan Brigadir J tapi belum ada satu pun tersangka,” jelas Martin, Kamis (28/7).
Sejumlah pihak termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan. Prarekonstruksi hingga autopsi ulang sudah dilaksanakan.
Bahkan Komnas HAM sudah membeberkan beberapa kejanggalan yang ada.
Salah satunya keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang ternyata ada di lokasi TKP pada saat kejadian.
“Pelaku penembak ada, korbannya ada, lalu mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan. Sekali lagi kami mengingatkan Polri,” terang Martin dalam dialog 'Selamat Pagi Indonesia' di tvOne.
Sumber: Radartegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »