BENTENGSUMBAR.COM - Mariana Ludji (35), tak kuasa menangis saat menyaksikan reka ulang kasus pembunuhan suaminya, Buche Timo.
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu berulang kali menyeka air mata menyaksikan lima dari delapan tersangka mempraktikkan cara membunuh suaminya.
Mariana mengaku masih sakit hati dan tak bisa menerima kenyataan bahwa suaminya telah tiada.
Ia makin terpukul saat mengetahui salah satu pelaku merupakan orang yang kenal dengan suaminya.
Bahkan pelaku berinisial BA alias Tian itu sering bertandang ke rumahnya.
Tian, kata Mariana, sering makan gratis di warung yang dibuka suaminya di rumah.
"Air mata ini belum kering. Ada tersangka yang sering merasakan kebaikan suami saya tapi justru mereka tega membunuh dia," kata Mariana di Kupang, Jumat (17/6/2022).
Pembunuhan terjadi saat Mariana tidur
Mariana menceritakan, saat penganiayaan berujung pembunuhan itu terjadi, dirinya sedang tidur di rumah.
Ia baru mendapat kabar bahwa suaminya dianiaya sejumlah orang pada pukul 03.00 Wita.
"Saat saya datang suami saya sudah dimuat (dievakuasi) dengan mobil pikap," ujar Mariana.
Mariana langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang.
Di sana, ia justru mendapati sang suami sudah tak bernyawa.
"Hati saya hancur karena Buche meninggalkan saya dan satu orang anaknya," kata Mariana lirih.
Ia pun tak memahami alasan para pelaku tega menganiaya suaminya hingga tewas.
Kini, kata dia, anak tunggal mereka telah kehilangan seorang ayah.
"Suami saya salah apa sehingga mereka tega aniaya dan bunuh suami saya," kata Mariana lagi.
Minta pelaku dihukum berat
Selain Tian, Mariana mengaku tak kenal tersangka lainnya.
Mariana sempat naik pitam saat salah satu tersangka ke RL menatapnya dengan tatapan marah.
Tindakan itu, kata dia, tak pantas dilakukan pelaku.
"Dia (RL) sudah salah tapi masih menantang saya, dasar manusia biadab," teriak Mariana sambil menangis.
Sejumlah anggota Polsek Kelapa Lima seperti Aipda Mick Terru dan seorang polwan berusaha menenangkan Mariana.
Mereka meminta Mariana bersabar dan memaafkan perbuatan pelaku.
"Sebagai orang beriman saya memaafkan tetapi saya minta mereka dihukum berat setimpal dengan perbuatan mereka," ujarnya.
Penyidik Polsek Kelapa Lima menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/IV/2022/ Sektor Kelapa Lima, dengan korban Buche Timo.
Demi alasan keamanan, rekonstruksi digelar di Polsek Kelapa Lima, Jumat (17/6/2022).
Sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini yakni BA alias Tian, RL alias To'o Ron, NPK alias Nensa, AB alias Yanto, dan YM alias Yulens.
Ada pula empat saksi yang ikut serta mengikuti reka ulang kasus ini.
Ketiga tersangka masih status daftar pencarian orang, masing-masing IB, AU, dan SA.
Reka ulang dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Putra.
Dalam reka ulang ini terungkap kalau korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Aulia Robby Putra, mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan Pasal 170 (2) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga para pelaku kita tahan," kata Aulia.
Sumber: Tribun Pekanbaru
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »